PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan Kepolisian dan komunitas “Bike to Work” untuk meningkatkan prosedur keamanan fasilitas dan layanan parkir sepeda di sekitar stasiun. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kejadian hilangnya sepeda salah satu pelanggan MRT Jakarta di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra. MRT Jakarta telah membantu korban dengan melaporkan kejadian ke Polsek Setiabudi dan menyerahkan rekaman CCTV. Selain itu, pihak MRT Jakarta memberikan dukungan kepada Kepolisian dalam upaya mengungkap kasus pencurian tersebut.
Dalam rangka perbaikan dan evaluasi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menggunakan fasilitas parkir sepeda dan disarankan untuk menggunakan kunci pengamanan ganda. Komitmen MRT Jakarta tetap untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pelanggan, termasuk pengguna sepeda. Kasus pencurian sepeda juga dilaporkan ke Kepolisian dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat mengancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi pengguna sepeda di sekitar stasiun MRT Jakarta.