Polisi Terima Kuitansi Rp975 Juta Kasus Penggelapan Dana Yayasan MBG

by -12 Views

Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN yang menimpa mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi sorotan kepolisian setelah menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000. Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kuitansi senilai puluhan juta rupiah itu merupakan hasil kerja sama antara kedua belah pihak dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus penggelapan dana ini tercatat dalam laporan kepolisian dengan Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.

Mitra dapur, Ibu Ira, telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, memasak lebih dari 65.000 porsi makanan sesuai perjanjian dalam kontrak. Namun, terdapat perbedaan harga per porsi yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pembayaran. Meskipun Badan Gizi Nasional telah membayarkan sejumlah dana kepada yayasan, Ibu Ira dihadapkan pada klaim kekurangan pembayaran dari pihak yayasan.

Dalam pengelolaan dapur, seluruh biaya operasional ditanggung oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan hingga peralatan dapur. Ketika hendak menagih haknya, pihak yayasan malah tidak membayar tahap kedua sesuai kesepakatan, yang berujung pada keputusan untuk mengakhiri kerjasama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. MBN sendiri dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kisah ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam menangani dana dan kerjasama dalam yayasan amal. Semoga penyelesaian dari kasus ini dapat memberikan pembelajaran yang berharga bagi semua pihak terkait.

Source link