Pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan berdamai dengan wanita penipu bermodus transfer palsu berinisial TNA. Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa pemilik toko baju dan TNA sepakat berdamai setelah melakukan mediasi, tanpa melaporkan ke polisi. Setelah mendapat informasi tentang penipuan yang dilakukan TNA, pihak kepolisian mengamankan pelaku dan memanggil pemilik toko untuk mediasi. Meskipun pemilik toko tidak mengajukan tuntutan hukum, Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa jika terjadi lagi, tindakan pidana akan dilakukan.
TNA, pelaku penipuan berusia 32 tahun, juga telah mengucapkan permohonan maaf kepada toko Jenahara melalui unggahan video. Polisi menangkap TNA karena diduga melakukan penipuan dengan modus transfer palsu di Pondok Indah Mall 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, penangkapan terhadap TNA dilakukan setelah kasus penipuan terjadi pada tanggal 11 April dan pelaku ditangkap pada tanggal 15 April di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama.
Karena kasus ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV diunggah, polisi melakukan tindakan dan menegaskan bahwa penipuan dengan modus transfer palsu merupakan tindak pidana yang akan ditindaklanjuti secara serius. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini agar tidak terjadi penipuan serupa di masa depan.