Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi bahwa tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS. Berdasarkan hasil gelar perkara, UF memiliki bukti merekam korbannya, seorang mahasiswi, saat mandi di indekos di Jakarta Pusat, yang kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi telah memeriksa empat saksi dan seorang ahli pidana sehubungan dengan kasus tersebut, serta mengamankan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam. UF dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun bagi tersangka. Kegiatan pencegahan kekerasan seksual dalam institusi pendidikan kembali ditekankan oleh pakar sebagai langkah preventif yang penting dalam mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.