Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) yang merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) adalah karena iseng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa pelaku tersebut sudah berkeluarga dan tinggal dalam satu indekos yang sama dengan korban SSS (22) di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Firdaus, motivasi pelaku merekam korban tersebut muncul setelah mendengar suara seseorang mandi. Pelaku, dengan isengnya, mengambil ‘handphone’ dan merekam korban yang sedang mandi. Dari pengakuan pelaku, tidak ada motif lain selain iseng, dan video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban yang sedang mandi. Pelaku berinisial MAES (39) kini dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
MAES (39) adalah oknum dokter gigi yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Tersangka ditangkap di indekos pada Jumat (18/4) setelah polisi menerima laporan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.