Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir, pada Selasa (22/4) dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Kejadian melibatkan sekelompok remaja yang terlibat dalam bentrokan bersenjata tajam, namun Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membubarkan aksi tersebut.
Dalam insiden tersebut, sebanyak lima orang pelaku tawuran berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam yang digunakan. Kejadian terjadi sekitar pukul 04.50 WIB dan diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial. Para pelaku yang ditangkap adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas dasar surat perintah harian patroli rutin. Tim berhasil menemukan kelompok remaja mencurigakan di sekitar rel kereta api dan saat digeledah, ditemukan senjata tajam dan stik golf. Kelimanya dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk memahami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan. Tindakan pencegahan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran dan kekerasan remaja di wilayah tersebut.