Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan bahwa saksi telah di sumpah dan berita acara perkara. Selanjutnya, jaksa meminta Rohmat untuk menjelaskan tugas dan surat perintah pengukuran yang dilakukan. Rohmat menjelaskan bahwa saat menjadi petugas pengukur, ia mengikuti perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara terkait pengukuran tanah di wilayah Rorotan pada tahun 2004 atas permohonan pemilik sertifikat. Meskipun demikian, Rohmat menyatakan tidak mengenal TS atau JS, pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang.
Dalam persidangan, Rohmat juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran tanah, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan dan ia hanya menyerahkan hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN. Majelis hakim juga menanyakan apakah Rohmat sering bekerja melakukan pengukuran tanah bersama dengan saudara Sinabutar, dan Rohmat mengakui sering bekerja sama.
Dakwaan JPU mencatat bahwa TS diduga melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. TS diduga telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Tindakan TS tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Semua proses persidangan ini dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.