Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Penjelasan Lengkap

by -24 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga melakukan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPR memiliki kekuasaan untuk mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR dalam kasus pelanggaran hukum yang berat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan pada periode 2024-2029, DPR RI dipimpin oleh Puan Maharani.

Sementara itu, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan akibat pelanggaran konstitusi. MPR juga berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis. Pada periode 2024-2029, MPR RI dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR terdiri dari wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu legislatif, sementara MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. DPR fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR lebih menekankan pada fungsi konstitusional dan pelantikan Presiden serta penghentian jabatan. DPR memiliki hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden kepada MPR, sedangkan MPR memiliki kewenangan menetapkan TAP MPR dan memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlanjutan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link