Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia: Peran Masing-Masing

by -21 Views

Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama: lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep pembagian kekuasaan ini merujuk pada teori trias politica yang diusulkan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, dalam karyanya L’Esprit des Lois. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan untuk menjamin adanya mekanisme pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan mengatur administrasi pemerintahan, yang di Indonesia dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Lembaga legislatif, di sisi lain, bertugas untuk membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang.

Sementara itu, lembaga yudikatif menjalankan fungsi kehakiman dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki peran masing-masing dalam menjaga supremasi konstitusi dan menyelesaikan sengketa kewenangan.

Ketiga lembaga ini merupakan pilar utama dalam demokrasi Indonesia, dengan lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Pentingnya menjaga keseimbangan dan saling pengawasan antar lembaga ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Semua ini menandakan pentingnya pembagian kekuasaan dan kerja sama antar lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.

Source link