Dua remaja tanpa sekolah dari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa celurit di Jalan Salemba Raya untuk tawuran. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa tindakan tersebut sebagai respon cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Remaja berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada patroli rutin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik mereka dan menemukan celurit yang disembunyikan. Mereka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kekerasan jalanan dan premanisme. MF dan RK dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun. Keselamatan wilayah Jakarta Pusat menjadi prioritas mereka dalam mencegah aksi tawuran dan menjaga keamanan sambil terus menyisir titik-titik rawan.
Polisi Tangkap Dua Remaja Bawa Celurit dalam Aksi Tawuran
