Tangkap Debt Collector di Daan Mogot: Resahkan Warga diproses Polisi

by -39 Views

Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar terkait keberadaan para penagih utang yang meresahkan. Keempat debt collector yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.

Langkah ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap keluhan warga dan upaya untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Januari lalu melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan. Pelanggaran ini banyak terjadi pada layanan pinjaman daring, sebanyak 1.106 pengaduan.

OJK menegaskan bahwa mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain adalah larangan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik atau verbal, serta penagihan kepada pihak selain konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan penagihan kredit dan pembiayaan dapat dilakukan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Kabar terbaru terkait penagihan utang serta langkah-langkah pencegahan dapat kita ikuti melalui sumber berita yang terpercaya.

Source link