Pengacara Diciduk Polisi Karena Bawa Senpi dan Narkoba: Fakta Terbaru

by -7 Views

Seorang pengacara berusia 31 tahun ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata ilegal jenis airsoft gun dan narkoba. Penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika sopir angkutan umum di lokasi kejadian melaporkan bahwa pelaku membawa senjata api tanpa izin. Setelah diperiksa, petugas menemukan senjata api Makarov kaliber 7.65 mm di tubuh pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti lain di mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, dan narkotika jenis sabu-sabu. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang. Pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun serta denda mencapai Rp8 miliar.

Polisi menyatakan bahwa membawa senjata tanpa izin dan menggunakan narkoba termasuk pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tim penyelidik masih menelusuri keterlibatan pelaku dalam jaringan senjata api ilegal dan peredaran narkoba. Pelaku telah ditahan dan proses hukumnya sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link