Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara menekankan bahwa mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati (59), bersikap terlalu gegabah dengan melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Ira dan menjelaskan bahwa pihak yayasan masih terbuka untuk membicarakan kontrak kerja sama mereka. Meskipun begitu, pihak yayasan siap untuk membatalkan kontrak jika ada wanprestasi atau pelanggaran dalam perjanjian mereka. Konferensi pers mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan bahwa yayasan MBG dituduh menggelapkan dana sebesar Rp975.375.000. Terkait laporan Kepolisian, pihak yayasan menyayangkan keputusan Ira karena dianggap sebagai masalah perdata yang seharusnya diselesaikan secara damai. Mereka juga menegaskan bahwa belum ada panggilan dari pihak Kepolisian sampai saat ini. Yayasan MBN membantah tuduhan menggelapkan dana mitra dapur dan bersedia mencari solusi terkait perbedaan perhitungan yang ada. Mitra dapur di Kalibata melaporkan yayasan MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 dan laporan tersebut telah disampaikan pada tanggal 10 April 2025. Menurut cerita awal, Ibu Ira telah bekerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Ada 65.025 porsi makanan yang disediakan dalam dua tahap. Harga per porsi seharusnya Rp 15 ribu, namun diubah menjadi Rp 13 ribu di tengah jalan. Dengan adanya ketidaksepakatan ini, mitra dapur memutuskan untuk melapor ke pihak yang berwajib.
Yayasan Mitra MBG Kalibata: Pihak Ira Gegabah Laporkan ke Polisi
