Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus dengan total 12 tersangka selama dua bulan tersebut. Dari kasus-kasus tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram ini ditemukan dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka.
Para tersangka yang berhasil ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti yang berhasil disita juga memiliki nilai ekonomis, dengan narkoba jenis sabu seberat 1,526 kilogram ditaksir senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Martuasah H Tobing menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.