Seorang wanita dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut meminta agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya diperjuangkan. Dia merasa frustrasi karena pihak terlapor tidak kooperatif dalam memberikan keterangan ke Polda Metro Jaya. Kasus penipuan ini bermula ketika wanita itu membeli rumah dari agen PT ACP di Jakarta Timur. Dia telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta untuk rumah senilai Rp1,1 miliar, namun rumah tersebut tidak pernah dibangun. Meskipun telah meminta pertanggungjawaban kepada agen properti tersebut, uangnya tidak kunjung dikembalikan. Wanita itu juga telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung dan berharap perkara tersebut dapat diungkap sepenuhnya. Dirinya berharap agar ada keadilan karena tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi juga korban lain dari vendor yang sama.
Kasus Penipuan SP3: Korban Berkeluh Kesah ke Polda Metro Jaya
