Polisi Mengembalikan 4 Motor Barang Bukti ke Pemiliknya

by -17 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengembalikan empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian ke para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyampaikan bahwa motor tersebut langsung dipinjamkan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Sebagai hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, motor-motor tersebut berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Dilaporkan bahwa ada 12 kasus pencurian sepeda motor yang diungkap oleh polisi, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Pelaku-pelaku dari kasus tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kombes Pol Ahmad Fuady menyatakan bahwa tindakan pengembalian barang bukti ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi agar terhindar dari aksi kejahatan. Salah satu korban pencurian, Z, mengungkapkan rasa terima kasihnya karena aktivitas sehari-harinya telah terganggu akibat kehilangan sepeda motor, namun kini motor tersebut berhasil dikembalikan oleh polisi.

Upaya-upaya seperti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga aksi-aksi positif ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link