Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik pembakaran anak oleh tersangka berinisial HB (38) terhadap korban, MA (3, 5) di Tangerang. Motif tersebut diduga karena tersangka kesal karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Selain itu, tersangka juga merasa kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 26 April, ketika korban dititipkan kepada tersangka. Pada Minggu, 27 April sekitar pukul 02.15, korban meminta susu dan tersangka akhirnya memukulnya beberapa kali sehingga korban tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka membakar tubuhnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Polda Metro Jaya bersama tim berhasil menangkap tersangka HB pada Selasa, 29 April di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi pembakaran yang dilakukan oleh tersangka mengejutkan masyarakat dan menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.
Alasan Tersangka Bakar Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui
