Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir

by -26 Views

Parkir di Kabupaten Pangandaran memperoleh perhatian akibat realisasi penerimaan yang jauh di bawah target pada tahun anggaran 2024. Hanya sekitar 42,33 persen dari target proyeksi Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. DPRD Pangandaran menyadari bahwa sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Penyebab utama dari kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 mempengaruhi pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kokoh. Kesuksesan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Pangandaran ke arah masa depan yang lebih baik.

Source link