Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

by -58 Views

Seorang wanita bernama WD (21) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MA (23) di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (27/4). MA kini dihadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara yang keji, yaitu dengan mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif pembunuhan ini diduga karena tersangka merasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui bahwa korban berpacaran dengan orang lain.

Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, dari tersangka diamankan satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Penangkapan tersangka dilakukan di rest area Mudusari, Subang setelah tersangka berusaha melarikan diri dari Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta yang berencana melarikan diri ke luar kota. Meskipun tersangka mengaku motif pembunuhan karena hubungan pacaran, petugas masih terus mendalami kasus ini. Penangkapan MA merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad WD di sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terus dalam koordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source link