Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan yang mengakibatkan kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/4) pagi, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian bermula ketika salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang disebut merupakan ahli warisnya. Kericuhan semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, yang juga menyebabkan kemacetan. Untungnya, situasi berhasil dikendalikan setelah anggota kepolisian tiba di lokasi. Pelaku yang terlibat menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Polisi memastikan bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Sebanyak 25 orang diamankan beserta senjata api dan senjata tajam. Kepolisian terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah tersebut.
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang
