Koordinasi Polisi dan Interpol Telusuri Saham Korban Scamming

by -25 Views

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol dalam upaya menelusuri jejak uang yang diinvestasikan korban di sebuah situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa uang yang ditanamkan korban masih dalam bentuk aset kripto sehingga kolaborasi dengan Interpol diperlukan untuk melacak asal usul investasi tersebut. Modus operasi para penipu online ini melibatkan pembuatan situs fiktif yang menyerupai pasar saham nyata untuk memikat korban agar berinvestasi. Para korban diberikan akses untuk melihat perkembangan harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut untuk memperkuat keyakinan mereka. Selain itu, korban juga diarahkan melalui konferensi video yang dipandu oleh kecerdasan buatan. Kerugian dari delapan korban yang melapor mencapai Rp18,3 miliar lebih. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan sudah ada beberapa laporan dari berbagai daerah di Indonesia. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana pencucian uang. Kepolisian terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak para pelaku.

Source link