2 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan 143 Kg Ganja

by -16 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat malam. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Mereka berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. Tersangka ESL mengakui bahwa ia diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli.

Selang satu jam kemudian, tersangka lainnya, RM tiba untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana untuk didistribusikan di Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim dari Ditresnarkoba terus melakukan upaya untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Source link