Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang mengupayakan pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus tersebut dipicu oleh informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya KDRT terhadap seorang WNI perempuan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (30/4).
Menurut Hendri, korban sebelumnya menikah dengan seorang warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat sebelum menetap di Arab Saudi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak memenuhi syarat-syarat prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Gugatan pembatalan perkawinan ini dipandang sebagai tindakan nyata Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Saat ini, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan. Hendri berharap bahwa jika pernikahan tersebut dibatalkan, hal tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk memulangkan WNI korban KDRT tersebut ke tanah air.