Tips Anti Penipuan: Perhatikan 2L Sebelum Investasi

by -17 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan dua hal penting sebelum melakukan investasi atau menanam saham, yakni legalitas dan logis. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif menyusul kasus-kasus penipuan daring yang semakin marak, dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menjelaskan pentingnya memastikan legalitas dan logika dari sebuah tawaran investasi sebelum menerima dan menggunakannya. Selain itu, OJK juga menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan anti investasi bodong, yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

Hudiyanto menekankan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan untuk segera mengantisipasi tindakan penipuan yang lebih lanjut. Jika masyarakat menerima tawaran investasi dari lembaga atau platform tertentu, OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengungkap praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Dari laporan yang diterima, kerugian akibat aktivitas kriminal penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban.

Hingga kuartal pertama 2025, total kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa hampir 80.000 laporan telah diterima, dengan lebih dari 82.000 rekening terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 35.000 rekening telah diblokir dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa dengan teliti sebelum melakukan investasi agar terhindar dari penipuan.

Source link