Polisi Bongkar Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

by -11 Views

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban diperdaya melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Korban yang terdiri dari delapan orang melaporkan kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih akibat penipuan ini. Dua tersangka, YCF dari Malaysia dan SP dari Indonesia, telah ditangkap oleh Kepolisian. Mereka membentuk jaringan untuk melakukan penipuan online dengan memanfaatkan rekening fiktif dan perusahaan palsu. Dua pelaku ini dijerat dengan beberapa pasal diantaranya pasal 45 A ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 378 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini memberikan peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan melalui media sosial.

Source link