Pada Hari Buruh Internasional, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 orang pendemo yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa para pendemo tersebut melakukan tindakan anarkis di sepanjang jalan tol. Mereka diduga melempari kendaraan warga yang melintas pada pukul 16.12 WIB. Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Ade Ary, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Kepolisian akan mengambil tindakan apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban umum atau keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kepolisian meminta kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika ada korban akibat tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pendemo. Dengan adanya laporan, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap 13 orang yang terlibat dalam tindakan anarkis di aksi buruh lainnya di depan Gedung DPR/MPR RI. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah preventif untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan demonstrasi di wilayahnya.