Pelaku diidentifikasi sebagai SAA (24) dan RH (20) telah meninggalkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kedua pelaku merasa malu karena hubungan mereka yang belum direstui, namun mereka telah memiliki anak. Pasangan ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Walaupun mencoba untuk menggugurkan kandungan, bayi tersebut tetap lahir pada 2 Mei 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kejadian seorang bayi laki-laki ditemukan terlantarkan di depan teras rumah warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung telah menjadi viral di media sosial. Pasangan tersebut terekam oleh kamera CCTV dalam aksi mereka meninggalkan bayi tersebut. Polisi telah menangkap orang tua bayi tersebut, SAA (24) dan RH (20), di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut serta penentuan status tersangka.