Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap Roy Suryo yang dilaporkan terkait pernyataannya mengenai ijazah palsu yang dimiliki oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah berada dalam tahap penyelidikan dan berencana untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu merupakan pihak yang melaporkan Roy Suryo, dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil dua orang saksi terkait kasus ini dalam waktu dekat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Jokowi sendiri telah menanggapi tuduhan mengenai ijazah palsu tersebut sebagai fitnah dan bahkan mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik. Semua proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.