Dua pria residivis pencurian sepeda motor ditangkap oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah A (39) dan U (43), yang merupakan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah kejadian pencurian pada 17 April terekam oleh kamera CCTV. Setelah melakukan pengembangan berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T dan lima anak kunci, serta berhasil menyita tiga unit sepeda motor. Tidak ditemukan senjata tajam saat penangkapan berlangsung, dan keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan saran agar sepeda motor diberi kunci ganda serta diparkir di tempat yang aman guna menghindari tindakan pencurian.
Polisi Tangkap 2 Residivis Curi Motor di Tambora Jakbar
