Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video melalui aplikasi media sosial. Dua tersangka, yaitu I (27 tahun) dan MD (25 tahun), yang merupakan kakak beradik, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Peristiwa ini dimulai ketika korban, yang diidentifikasi sebagai BP, membuka aplikasi media sosial Bigo dan mulai berinteraksi dengan akun bernama Fariosa pada tanggal 28 Januari 2025.
Dalam interaksi tersebut, korban dipersuasi untuk mengklik tautan link untuk berpindah ke akun Telegram dengan nama akun Babyfariosa (REAL). Korban kemudian diajak untuk melakukan Video Call Seks (VCS) setelah melihat profil akun yang menarik dengan gambar wanita cantik. Tanpa disadari, korban direkam oleh pelaku saat melakukan VCS dan diancam untuk mentransfer sejumlah uang agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
Saat korban mengirimkan uang sebesar Rp3,3 juta ke pelaku, ancaman dan tekanan masih terus berlanjut. Tersangka terus meminta uang dari korban, mengancam akan menyebarkan rekaman jika tidak dipenuhi. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus pemerasan ini adalah salah satu contoh praktik kriminal yang semakin meresahkan masyarakat, dan penegakan hukum perlu terus dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada korban-korban yang terkena dampak dari kejahatan daring.