Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan karena Melanggar Izin Tinggal

by -15 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan setelah NTH ditemukan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. NTH awalnya masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan, namun tidak menggunakan izin tersebut untuk tujuan wisata seperti seharusnya. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak berwenang juga mengimbau agar seluruh WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing untuk senantiasa tertib dalam hal izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan. Langkah tegas ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang berada di Indonesia.

Source link