Komentar Polisi Terkait Keterangan Saksi dalam Kasus Pelecehan Rektor UP

by -16 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ada hal-hal yang masih kurang dalam proses penyidikan, dan mereka akan menambahkan beberapa keterangan saksi. Mereka telah memaparkan perkembangan kasus kepada Wamenaker (Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan WamenPPPA (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Proses penyidikan tersebut meliputi tahapan lidik hingga sidik dari fakta-fakta hukum yang ada dan pihak kepolisian juga akan mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (PPO PPA), dan Bidpropam. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil penyidikan lebih komprehensif dan menyeluruh.

Pihak korban pelecehan seksual, yang berinisial RZ dan DF, melalui kuasa hukumnya telah menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu yang cukup lama, sekitar 1 tahun 5 bulan. Menurut kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, meskipun kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tidak ada kelanjutan mengenai tersangka dalam rentang waktu yang cukup lama. Kami menunggu kejelasan dari aparat hukum terkait perkembangan kasus ini selanjutnya.

Source link