Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tahun Ini

by -12 Views

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dengan meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hingga tahun 2025. Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyatakan bahwa penambahan IPWL menjadi 1.494 dari sebelumnya 900 merupakan langkah nyata negara dalam menyembuhkan mereka yang terjerumus ke dalam kecanduan narkoba.

Marthinus menjelaskan bahwa para pengguna narkoba yang bersedia melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada mereka yang sebenarnya ingin direhabilitasi namun merasa takut terkena sanksi sosial atau terdampak stigma negatif masyarakat.

BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis bagi para pengguna narkoba, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sebanyak 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi, menurut Marthinus.

Dalam upayanya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, BNN mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para pecandu yang melalui proses rehabilitasi. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup mereka. Akan tetapi, Marthinus menegaskan bahwa proses rehabilitasi harus dimulai dengan kesadaran melapor, sebagai langkah awal untuk mendapatkan pertolongan tanpa takut dihukum.

Source link