PN Jakut Hadirkan Mantan Polisi dalam Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan

by -14 Views

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, membawa mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sarman Sinabutar membantah memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah tersebut kepada terdakwa Tony Surjana. Ia mengaku hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan meneruskannya kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut. Kasus ini muncul setelah Yaman melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan, dengan menuding adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam surat dakwaan, Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada tahun 2004 yang baru terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga merugikan pihak lain dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link