Pada tanggal 17 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Majelis hakim menyatakan George terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta vonis satu tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan untuk menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George. Meskipun JPU menyebut kondisi medis George sebagai disabilitas ringan, majelis hakim tidak menganggapnya sebagai faktor meringankan hukuman. Selain itu, pleidoi dari penasihat hukum George yang meminta rehabilitasi medis ditolak oleh pengadilan karena George masih bisa bekerja dan berkomunikasi dengan baik. Heru Kuntjoro selaku Hakim Ketua menyatakan bahwa keadaan mental George tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hukumannya. Meskipun demikian, George masih bisa berkontribusi dalam mengelola bisnis keluarga dan tetap bisa berkomunikasi dengan baik. Vonis ini diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk keadilan terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan George.
Pemilik Toko Roti Penganiaya Anak: Vonis 10 Bulan
