Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering kali beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kejadian curanmor ini telah terjadi sebanyak lima hingga enam kali di Pesanggrahan. Dua kejadian terbaru dilaporkan pada tanggal 17 April dan 30 April, dengan polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Bekasi. Ketiga pelaku tersebut adalah AF alias F sebagai eksekutor utama, MR alias I sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat, yaitu dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika motor tidak terkunci ganda, mereka langsung membawa kabur motor tersebut. Setelah penangkapan, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Seorang korban bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Semoga penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku pencurian di wilayah sekitar.