Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman yang berkedok sebagai jukir liar yang memaksa warga untuk membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa empat pria tersebut ditangkap setelah terbukti memaksa warga membayar parkir di luar ketentuan. Aksi premanisme ini membuat warga Jakarta merasa resah.
Pelaku yang terlibat dalam aksi premanisme ini diketahui terdiri dari empat pria dengan inisial T, F, I, dan H. Mereka melakukan pemaksaan terhadap pengendara yang parkir di lokasi tertentu dengan mengancam dan meminta bayaran sejumlah yang tidak wajar. Salah satu pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diketahui berinisial G.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik salah satu tersangka. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan untuk proses lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
Meskipun bersikap tegas, Kombes Pol Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam menangani kasus ini. Polisi juga akan memberikan pendidikan dan pembinaan kepada para pelaku agar mereka tidak terus menerus melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa. Tindakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Jakarta.