Tujuh remaja ditangkap dalam keributan di Jakarta Pusat

by -10 Views

Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan patroli aktif untuk mencegah terjadinya tawuran antarwarga di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kekerasan jalanan bukanlah budaya yang diterima dan merupakan tindakan kejahatan. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka, terutama di malam hari, dan melarang mereka keluar tanpa alasan yang jelas.

Tindakan penegakan hukum dilakukan secara rutin untuk menindak potensi gangguan keamanan di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, Polres juga meminta agar anak-anak terlibat dalam kegiatan positif yang dapat membantu membangun masa depan yang lebih baik. Pada suatu hari, petugas berhasil menggagalkan rencana tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan menangkap tujuh remaja yang dicurigai berkumpul mencurigakan dengan membawa senjata tajam.

Para remaja yang terlibat dalam aksi ini pada akhirnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah tim presisi mencurigai gerak-gerik tidak biasa dari sekelompok pemuda dan menemukan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Seluruh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang pembawaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Source link