Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keputusan tersebut tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Dengan keputusan ini, tunjangan kinerja pegawai Kemenpora akan mengalami peningkatan yang merupakan yang pertama sejak penyesuaian terakhir pada tahun 2019 melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyuarakan apresiasi terhadap perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora. Dia mengucapkan terima kasih atas kenaikan tunjangan kinerja pegawai tersebut dan berharap kenaikan tersebut akan menjadi motivasi untuk mencapai Asta Cita Presiden. Pengajuan kenaikan tukin ini bukan hal baru bagi Kemenpora. Sebelumnya usulan kenaikan tunjangan telah diajukan pada tahun 2020, namun tertunda akibat pandemi COVID-19.
Usulan serupa juga diajukan pada tahun 2022 namun belum disetujui karena belum dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi secara penuh. Sebagai tindak lanjut, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah penyederhanaan birokrasi. Pada tahun 2023, Kemenpora berhasil melakukan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99 persen. Berdasarkan pencapaian tersebut, usulan kenaikan tukin kembali diajukan pada tahun 2024. Setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden, usulan kenaikan tukin akhirnya disetujui.
Presiden Prabowo menandatangani keputusannya pada 6 Mei 2025. Kemenpora terus berkomitmen untuk mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo terutama dalam hal prestasi olahraga dan penguatan peran generasi muda. Dengan kenaikan tukin, diharapkan kinerja pegawai Kemenpora semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.