Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Ini adalah penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019 yang diatur dalam Perpres No. 14 tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan staf Kemenpora. Dia berharap kenaikan tunjangan kinerja ini akan memberikan motivasi tambahan bagi mereka dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.
Proses untuk mengajukan kenaikan tunjangan kinerja memang tidak mudah. Kemenpora sebelumnya telah mengajukan proposal pada tahun 2020, namun tertunda karena pandemi COVID-19. Proposal serupa diajukan kembali pada tahun 2022, namun ditolak karena belum adanya penyederhanaan birokrasi yang memadai. Namun, berkat upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenpora, termasuk mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional pada tahun 2023, proposal kenaikan tunjangan akhirnya disetujui pada tahun 2024 setelah melalui beberapa tahapan evaluasi.
Dengan ditandatanganinya regulasi ini oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025, Kemenpora berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Diharapkan dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini, pegawai Kemenpora akan bekerja lebih maksimal untuk mencapai tujuan-tujuan penting yang telah ditetapkan.