Tangkap Terdakwa Kabur Sidang PN Jakut: Kejari Berhasil Kembali Menangkap Pelaku

by -18 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur selama seminggu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa tersebut ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, Januar Murdianto alias Jawir melarikan diri setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dakwaan melanggar Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa setelah kaburnya. Mereka juga melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap orang dan tempat yang terkait, serta mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan bertemu kekasihnya di Cikarang Groove, Bekasi. Dengan informasi tersebut, tim berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelum akhirnya akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Aksi penangkapan ini merupakan upaya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Source link