Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman yang menjadi juru parkir liar karena memaksa pengunjung untuk membayar parkir hingga lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindakan premanisme ini penting untuk melindungi warga dari kerugian dan ketakutan. Sembilan pelaku yang ditangkap terlibat dalam mengatur lalu lintas kendaraan, meminta pungutan liar, intimidasi, dan ancaman dengan menggunakan atribut organisasi masyarakat sebagai dalih. Tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya, dengan fokus pada premanisme, ormas yang meresahkan, dan penagih utang yang tidak sah. Operasi tersebut telah memberikan hasil positif, dengan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penindakan dalam tiga hari pertama. Aksi pemaksaan uang parkir dilakukan oleh para pelaku dalam tiga lokasi berbeda dan telah melibatkan tiga korban. Para korban merasa terintimidasi dan takut karena dipaksa oleh para pelaku. Selain penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang hasil parkir liar, karcis parkir palsu, dan identitas petugas parkir yang palsu. Tindakan bersama dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga dilakukan untuk menertibkan spanduk, baliho, dan bendera ormas yang dipasang tanpa izin di tempat umum. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Penegakan hukum terhadap premanisme ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Preman di Jakpus Ditangkap setelah Paksa Uang Parkir
