Penegak Hukum Satpol PP Tangkap 5 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat

by -15 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menangkap lima terduga pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang, dengan barang bukti berupa 1.366 butir tablet berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyatakan bahwa Satpol PP Jakpus akan terus melakukan operasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal. Operasi tersebut mengungkap lima orang penjual obat keras jenis tramadol, heximer, dan lainnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Selain itu, Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang berhasil menyita 1.366 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari lima orang pengedar. Kelima tersangka pengedar tersebut masing-masing berinisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Tindakan pengedaran obat keras tanpa izin melanggar Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57, yang melarang setiap orang atau badan untuk mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin.

Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan dengan melakukan pemantauan, pengejaran, dan penindakan terhadap pengedar obat tanpa izin. Mereka yang tertangkap akan dititipkan di Panti Sosial sementara menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk pemutusan bentuk sanksinya. Arifin menegaskan bahwa mereka tidak akan dilepas begitu saja dan harus dititipkan di panti dinas sosial. Aksi Satpol PP ini merupakan upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Source link