Penangkapan Polisi Terhadap Pengedar Narkoba dalam Plastik Bening

by -21 Views

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang membungkusnya dalam plastik klip kecil di Jalan Kelapa Sawit II, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kapolsek Matraman, AKP Suripno, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AP (42) ditangkap setelah Tim Buser Unit Reserse Kriminal Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar lokasi pada akhir April 2025. Dalam penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku di rumahnya. Tim Buser sudah mendapat informasi dari laporan warga bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti tambahan berupa plastik klip sabu-sabu dan barang-barang terkait lainnya. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pengedaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Total barang bukti yang disita mencapai 113,46 gram sabu-sabu. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link