Modus Perampokan Minimarket di Jakpus: Ancaman dari dalam

by -19 Views

Pada Kamis (15/5), polisi berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di salah satu minimarket di Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi lewat karyawannya sendiri, yang merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara. Tersangka utama, Abdul Yusup Apriyana (24), memerintahkan temannya untuk melakukan tindakan kekerasan dan merampas uang dari brangkas toko. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan karyawan lain, di mana Abdul Yusup berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta. Modus lain dilakukan dengan melibatkan tersangka Danar, yang bertindak membantu dalam transaksi penyaluran uang dari hasil curian. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (17/5) di Jawa Barat. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 365 KUHP. Pasca-kejadian ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Source link