Pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T kembali marak di wilayah Polsek Cakung selama dua bulan terakhir. Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma mengungkapkan bahwa modus pelaku, terutama MR (27) dan rekannya NF, menggunakan kunci tersebut karena kemudahannya untuk melancarkan aksi pencurian. Pada salah satu kejadian, pelaku berhasil mencuri sepeda motor di Kampung Rawa Badung yang membuat korban kehilangan motornya. Berkat kerjasama antara pelapor dan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan barang bukti seperti sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang digunakan selama kejahatan diamankan untuk proses hukum. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun. Komang juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian yang merugikan.
Penjelasan Modus Pencurian Kunci T di Cakung
