Pada Minggu, 18 Mei, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria bernama JS di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. AKP Edy Lestari dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk. Penangkapan ini dipicu oleh informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, JS berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika, yang dalam hal ini 1.162 butir ekstasi. Tindakan pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkotika. Saat ini, JS dan barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Semua informasi ini disampaikan oleh AKP Edy Lestari dalam keterangannya, yang juga memastikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Polisi Sita 1.162 Butir Ekstasi dari Seorang Pria di Penjaringan
