Polisi telah menangkap seorang anggota organisasi masyarakat berinisial AYS (30) sebagai tersangka penganiaya buruh proyek rumah toko di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan atribut ormas ketika melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama K pada hari Selasa sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pelaku adalah penyalur katering untuk para buruh tempat korban bekerja. Penganiayaan terjadi karena pelaku kesal karena sejumlah porsi makanan senilai Rp3 juta yang dijualnya belum dibayar.
Dalam situasi tersebut, pelaku bahkan mengumpulkan ponsel milik para buruh sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar. Korban bersama dengan buruh lainnya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak. Beberapa jam setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Saat ini, AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Cilandak. Keseluruhan kejadian ini menjadi sebuah peringatan akan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.