Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku pemerasan berkedok penagihan utang di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Aksi pemerasan ini terjadi pada bulan Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yaitu Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku-pelaku ini kerap menggunakan kekerasan dan intimidasi dalam praktek pemerasan, bahkan ada kasus di mana kendaraan korban langsung dirampas.
Meskipun kronologi peristiwa dan identitas para pelaku belum dijelaskan secara rinci, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan pemerasan yang mereka alami. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110, karena laporan akan ditindaklanjuti.
Selain itu, Ade Ary Syam Indradi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan jasa penagihan utang. Masyarakat perlu memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi agar terhindar dari praktek premanisme yang melanggar hukum. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan ditindak tegas.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan keamanan serta memberikan pelajaran bagi pelaku pemerasan lainnya. Semua pihak diminta untuk selalu waspada dan mengutamakan keamanan dalam melakukan segala aktivitas sehari-hari.