Polisi Tangsel Tahan 17 Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG

by -16 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GJ, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut. Selama penggerebekan, sejumlah barang bukti seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-orang, dan senjata tajam berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau kepada masyarakat untuk patuh pada hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Beliau juga menekankan pentingnya bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait atau melalui nomor layanan darurat 110. Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh ormas GRIB Jaya melalui surat kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam surat tersebut, BMKG meminta bantuan untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki lahan milik BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Para pelaku diharapkan dapat mematuhi hukum serta menghindari tindakan yang merugikan pihak lain demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link